Cara Daftar NUPTK Baru Online di Padamu Negeri
Sarci M. Sila |
Cara Daftar NUPTK Baru Online di
Padamu Negeri
Kabar gembira bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP
telah membuka pendaftaran atau pengajuan NUPTK Baru secara online melalui
layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 Juni 2013, pendaftaran atau
registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah dimulai. NUPTK berhak
dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat.
Proses pendaftaran NUPTK Baru
dimulai dengan registrasi PTK dengan mengisi Formulir A05 (khusus untuk guru)
agar mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Setelah proses registrasi PTK
selesai dan memenuhi syarat, baru dilanjutkan ke proses pengajuan NUPTK Baru. Untuk
lebih jelas, berikut langkah-langkah Pengajuan NUPTK Baru online untuk guru,
seperti dilansir dari padamu.kemdikbud.go.id.
1. Download Formulir A05.
2. Isi formulir dan minta tanda tangan kepala sekolah dan
cap stempel dari sekolah.
3. Lampirkan berkas persyaratan lain (Copy ijasah SD dan
pendidik terakhir, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pengangkatan).
4. Serahkan formulir dan berkas-berkas tersebut kepada
operator sekolah.
5. Operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id
menggunakan akun sekolah.
6. Pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan
formulir yang diberikan oleh guru (dilakukan oleh Operator Sekolah).
7. Operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1
(Surat S02c) dan di serahkan kepada guru yang bersangkutan.
8. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) yang
diberikan kepada guru bersangkutan terdapat Peg Id atau User Id dan kode
aktivasi yang sifatnya rahasia.
9. Guru yang mengajukan NUPTK Baru tersebut lalu mengunjungi
padamu.siap.web.id untuk melakukan aktivasi akun dan login.
10. Guru bersangkutan mengisi Formulir dan Kuisioner dan
melengkapai berkas.
11. Cetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu
menyerahkan kembali surat tersebut ke oparator sekolah dan menunggu proses dan
menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
Pengajuan NUPTK Baru online di
Padamu Negeri ini hanya untuk guru yang mengajar di sekolah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Guru tersebut memiliki status kepegawaian PNS/CPNS
maupun Non PNS. Bagi guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dibuktikan
dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Sedangkan bagi guru yang bertugas
di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4
tahun berturut-turut.
SekolahDasar.Net 26 Juni 2013 | #Regulasi #VerVal NUPTK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar